UN 2020 DITIADAKAN SAAT PANDEMI COVID-19, INI SYARAT SISWA LULUS SEKOLAH
02 April 2020 | Dilihat 626 kali | Penulis Ardi . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah telah resmi mengambil kebijakan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) 2020 sebagai syarat kelulusan siswa-siswi sekolah untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

"Penghapusan UN 2020, dilakukan untuk mendukung penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial, red), sesuai dengan yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan UN, Selasa (24/3/2020) lalu, melalui video conference," ungkap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Suryadi saat dimintai keterangan di kantornya, Kamis (2/4/2020).

Suryadi juga mengungkapkan, ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Lanjut dia, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 saat ini, Mendikbud menyebutkan, bahwa syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US) melalui sistem online atau daring.

Menurutnya, dengan menerapkan metode daring, maka sekolah tidak mengumpulkan siswa secara fisik. Tetapi, jika ada sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, yakni nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya melalui hasil nilai lima semester sebelumnya, seperti halnya kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2 dan kelas 9 semester 1 bagi jenjang pendidikan SMP sebagai dasar kelulusan untuk menjadi nilai di ijazah nanti.

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi juga menjelaskan, bahwa kriteria hasil kelulusan siswa maupun siswi nantinya juga akan ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing. Namun, tetap mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sekolah memiliki hak penuh untuk membuat kriteria kelulusan yang mengacu kepada surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020, termasuk kenaikan kelas, karena kenaikan kelas juga hak penuh dari sekolah, dan Dinas Pendidikan hanya memotivasi dan memberikan arahan agar mengarah kepada surat edaran kementerian," jelas dia.

Ia menambahkan, bahwa keikutsertaan Ujian Akhir Semester (UAS) tidak menjadi syarat kenaikan kelas ke jenjang yang lebih tinggi. Sebab, tidak semua siswa-siswi di klaim bisa mengikuti ujian daring atau berbasis online.

"Ujian Sekolah tidak dilaksanakan, apabila tidak memungkinkan. Artinya, secara daring pun tidak mencakup semua siswa, seperti misal siswa yang berada di pinggiran. Untuk mencapai kenaikan kelas, ya dari nilai - nilai sebelumnya, sebelum ada peristiwa wabah virus corona ini. Jadi, dari nilai - nilai itu nantinya akan diakumulasi oleh guru mata pelajaran sebagai dasar untuk nilai rapor semester genap," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ard/An-m)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan