INI SYARAT AJUKAN PINJAMAN MODAL USAHA TANPA BUNGA DAN JAMINAN BAGI PEDAGANG PERACANGAN DI LUMAJANG
24 April 2020 | Dilihat 1994 kali | Penulis Anam . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Selain mengeluarkan kebijakan atau Program Pinjaman Modal Usaha Tanpa Bunga Dan Agunan/ Jaminan kepada pedagang sayur atau mlijo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang juga mengeluarkan program Pinjaman Modal Usaha bagi Pedagang Kecil/ Pracangan.

“Ini merupakan salah satu program yang dikeluarkan Pemkab Lumajang, yang bertujuan memberikan dorongan aktivitas wirausaha yang berbentuk pinjaman modal usaha tanpa bunga dan jaminan. Dan, kredit ini khususnya ditujukan bagi pengusaha kecil menengah yang masih banyak membutuhkan suntikan modal,” ujar Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang Katemun saat dimintai keterangan di kantornya, Jumat (24/4/2020).

Katemun juga menyampaikan, bahwa program tersebut hanya diperuntukkan kepada pemohon yang telah mempunyai usaha kecil/ toko peracangan minimal selama satu atau dua tahun. Dan, nanti besaran pinjamannya maksimal adalah Rp5 Juta per pedagang, dan harus diangsur dalam jangka waktu satu tahun.

Lanjut dia, untuk pengurusan permohonan, pemohon harus mengajukan proposal dan dikirimkan ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Setelah proposal masuk, kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pengajuannya dan melakukan survei kelayakan terhadap pemohon.

“Pencairan dana, nantinya akan dapat terlaksana, setelah dilakukan verifikasi berkas, survei kelayakan dan proses pengajuan anggarannya disetujui oleh Bupati Lumajang. Kemudian, untuk pencairan akan dilakukan secara serempak melalui proses yang telah ditentukan,” kata dia.

Ia juga menambahkan, bahwa adapun persyaratan berkas yang harus dilengkapi saat membuat proposal pengajuan diantaranya, Sampul proposal, Surat pengajuan yang ditujukan kepada Bupati Lumajang Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, yang mengetahui kepala desa/kelurahan dan camat setempat, Pas Foto ukuran 4x6 centimeter sebanyak dua lembar, Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Laporan Perhitungan Laba Rugi, dan nanti proposal pengajuannya dibuat rangkap tiga.

“Jadi, semua persyaratan harus dilengkapi oleh para pemohon. Tetapi, jika pemohon ingin mengetahui informasi lebih detail, bisa datang ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, yang beralamatkan di Jl. Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang, Telp. 0334-881606,” imbuhnya. (Kominfo-lmj/An-m)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan