Begini Syarat Mudah Usaha Mikro Dapat Dana Hibah Rp2,4 Juta dari Pemerintah
25 Agustus 2020 | Dilihat 1101 kali | Penulis Yongky . Redaktur Yongky
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Untuk kembali memulihkan perekonomian nasional, Pemerintah menyiapkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia sebesar masing-masing Rp2,4 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, Suharwoko menjelaskan bahwa program hibah modal kerja diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain perbankan agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi Covid-19.

“Ini jangka waktunya menurut juknis sampai 12 September, tetapi kalau sudah terpenuhi kuotanya akan ditutup sewaktu-waktu, jadi teman-teman usaha mikro yang membutuhkan permodalan bisa secepatnya datang ke kantor kami,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (25/08/2020).

Kepala Dinas Koperasi & UM tersebut menjelaskan bahwa syarat mendapatkan program ini sangat mudah, cukup mengisi formulir usulan peserta, fotocopy E-KTP, cetak foto pelaku usaha bersama produk atau usahanya serta fotocopy Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki rekening tabungan.

Sedangkan kriteria yang dipersyaratkan adalah pelaku usaha mikro yang aktif melakukan kegiatan usaha, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

“Validasi dari kita, harus ada KTP Elektronik dan foto usaha, persyaratannya mudah sekali nanti kita yang merekap dan mengirimkan ke Kementerian secara berkala secepatnya,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya juga mempermudah masyarakat dalam melengkapi persyaratan mendapatkan program ini. Pihaknya menghadirkan BRI Cabang Lumajang di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk mempermudah pembuatan rekening baru.

“Kita berinovasi bekerja sama dengan BRI karena salah satu syarat mendapatkan hibah modal ini adalah memiliki rekening, jadi biar cepat dan memudahkan masyarakat pelayanan jam 8-3 sore, kalau persyaratannya sudah lengkap bisa langsung diterbitkan nomor rekeningnya tanpa ada uang muka dan biaya administrasi,” pungkasnya. (Kominfo-lmj/ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan