Bupati Pimpin Rapat Terkait Persiapan Pencabutan Moratorium Perijinan Pertambangan
03 September 2020 | Dilihat 884 kali | Penulis Fadly . Redaktur Fadly
Foto : Dok. Kominfo-Lmj

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memimpin rapat bersama beberapa OPD terkait persiapan pencabutan moratorium perijinan pertambangan di Kabupaten Lumajang, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Rabu (2/9/2020).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lumajang menyampaikan, pencabutan moratorium bermaksud untuk menyambut tata kelola pasir di Lumajang yang akan mengintegrasikan seluruh tata kelola pertambangan di Kabupaten Lumajang. Terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) khusus pertambangan pasir, yang sebelumnya kewenangan itu diberikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, namun saat ini akan langsung Bupati ambil kembali khusus UKL-UPL pertambangan pasir.

"UKL-UPL yang berkenaan dengan pertimbangan lingkungan yang salah satunya terkait dengan alat berat akan ada beberapa ketentuan-ketentuan, antara lain bilamana dalam kondisi sosial masyarakat belum dicapai kesepahaman antara pemilik izin tambang dengan masyarakat sekitar dalam penggunaan alat berat, maka itu akan menjadi pertimbangan terkait dengan rekomendasi UKL-UPL dari saya apakah diperkenankan menggunakan alat berat atau tidak," jelasnya.

Ia mengatakan, pastinya prioritas utama adalah stabilitas sosial yang ada dimasyarakat. Begitu ada penolakan maupun persoalan-persoalan sosial yang munculnya diakibatkan oleh penggunaan alat berat, tentu Pemkab Lumajang akan melaksanakan evaluasi terhadap beberapa kebijakan penggunaan alat berat di pertambangan pasir.

"Akan ada program kami yang memberikan aturan terkait dengan pedoman penyusunan UKLUPL, termasuk soal pencabutan UKLUPL bila memungkinkan itu dilakukan dan itu menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

Lebih jauh, terkait persoalan jalan tambang rencananya minggu depan sudah bisa dioperasikan untuk di empat belas titik perijinan tambang di daerah Desa Gondoruso, Desa Jugosari dan sekitarnya. Nantinya Pemkab Lumajang akan bersama-sama untuk melakukan pembukaan operasional jalan tambang, kemudian SKAB akan ada petugas yang mengontrol disetiap mulut tambang. Jadi, nanti akan dibuat zonasi untuk perijinan tambang yang sudah jalan atau punya izin lengkap untuk memastikan bahwa setiap zona akan ada petugas gabungan yang melakukan kontrol terhadap SKAB.

"Soal waktu kita akan mengkaji terkait dengan waktu operasional pertambangan pasir, berkenaan dengan memungkinkannya berbagai waktu dengan masyarakat yang berkegiatan dalam waktu yang itu tentu menjadi pertimbangan khusus bagi kita supaya tidak ada kepadatan lalu lintas yang lebih dari sekian jalan yang dilalui armada truk pasir," tambahnya.

Bupati menegaskan, khusus untuk pertambangan pasir yang ada di aliran sungai atau daratan, khusus untuk pertambangan pesisir dengan dalih apapun proses perijinannya, maka dengan tegas ia sampaikan UKL-UPL tidak akan pemerintah keluarkan.

"Khusus pesisir UKL-UPL pemerintah akan memberikan ketegasan tidak akan ada ijin rekomendasi untuk pertambangan pasir di pesisir Kabupaten Lumajang," tegasnya. (Kominfo-Lmj/ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan