Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Diberlakukan Denda dan Sidang di Tempat
05 Oktober 2020 | Dilihat 1598 kali | Penulis Yongky . Redaktur Yongky
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Aparat gabungan dari TNI, Polri, Pemkab. Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang dan Pengadilan Negeri Lumajang menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar yang terjaring pada Operasi Yustisi diberlakukan sidang di tempat.

"Yang terjaring sebanyak 10 orang, dan yang mengikuti sidang 8 orang, kemudian 2 orang mendapat putusan verstek (Putusan hakim pada suatu perkara, meskipun Tergugat tidak hadir dalam persidangan, red), yakni harus membayar denda Rp25.000. Kalau tidak ingin membayar denda, akan diganti dengan kurungan selama 3 hari," ujar Matali Bilogo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja saat dimintai keterangan di Gedung Sudjono, Senin (05/10/2020).

Matali Bilogo menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar diputuskan oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Lumajang. Ia mengungkapkan dari 10 pelanggar pada Operasi Yustisi ini ada 2 orang yang tidak puas dengan keputusan hakim dan akan mengajukan banding.

"Ada 2 pelanggar yang tidak puas dan akan banding, 2 orang tersebut dari Malang suami istri diputus salah karena tidak mengenakan masker sekalipun membawa masker dan terjaring operasi," ungkapnya.

Ka. Satpol PP tersebut menjelaskan bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mengingat lonjakan kasus konfirmasi positif di Lumajang semakin meningkat.

Ia menjelaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan agar masyarkat semakin sadar pentingnya penggunaan masker. "Kita juga terus melakukan sidang yustisi seperti ini, tempatnya berpindah-pindah tergantung situasi, hari ini perdana Operasi Yustisi yang diberlakukan denda," pungkasnya. (Kominfo-lmj/ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan