Menkopolhukam : Berikan Informasi Yang Benar Tentang UU Cipta Kerja
14 Oktober 2020 | Dilihat 1114 kali | Penulis Fadly . Redaktur Fadly
Foto : Dok. Kominfo-Lmj

Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Lumajang, Imam Suryadi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibuslaw yang diselenggarakan secara virtual di Ruang Rapat Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Rabu (14/10/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD yang membuka acara tersebut menjelaskan latar belakang Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Dijelaskannya, UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh lambatnya proses perizinan dan banyaknya aturan birokrasi, sehingga Presiden RI, Joko Widodo mengambil inisiatif agar perizinan bisa menjadi lebih sederhana dan menghilangkan praktek pungli oknum birokrat.

"UU Cipta Kerja menyatupintukan UU yang saling berkaitan agar lebih mudah," terangnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan pembahasan Omnibuslaw telah dilakukan secara terbuka. Bahkan sebelumnya, sudah dilakukan pertemuan dengan serikat pekerja untuk membahas beberapa usulan baik pekerja ataupun buruh. Semua usulan yang disampaikan serikat pekerja juga sudah ditampung oleh pemerintah. Namun, banyaknya informasi yang tidak benar (Hoaks) menjadikan banyak persepsi yang berkembang dan berakibat situasi tidak kondusif.

"Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian latar belakang UU Cipta Kerja tentang materi yang sebenarnya manfaat tentang dari UU Cipta Kerja, daripada yang hoaks," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Mahfud juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa. Namun dirinya menyayangkan jika ada oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk bertindak anarkis. Menurutnya, menyampaikan aspirasi dilindungi oleh Undang-undang.

"Sejauh unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi itu dipersilahkan dan dilindungi oleh Undang-undang, yang anarkis akan ditangani jangan sampai negara kacau dan tidak terkendali," pungkasnya.

Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto menyampaikan adanya UU Cipta Kerja memiliki manfaat, diantaranya mendorong terciptanya lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara untuk tujuan umumnya, menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, menjamin hak hak pekerja melalui perlindungan pekerja.

Ditambahkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah, UU Cipta Kerja merupakan upaya untuk merespon dinamika ekonomi global, yang memerlukan respon cepat dan tepat. Menurutnya, jika tidak dilakukan lapangan kerja akan pindah ke negara lain, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, penduduk yang belum atau tidak bekerja semakin tinggi, dan Indonesia akan terjebak dalam middle income trap.

Sementara, prinsip umum UU Cipta Kerja memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan buruh/pekerja dalam mendukung ekosistem investasi. (Kominfo-Lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan