Puluhan orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Lumajang khususnya wilayah Kecamatan Sumbersuko terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Inpres No. 06 Tahun 2020, dilaksanakan di depan Kantor Kepala Desa Labruk Kidul, Senin (19/10/2020) pagi.
Operasi yustisi kali ini melibatkan personil gabungan dari TNI-POLRI, Pemkab Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang dan Pengadilan Negeri Lumajang menindak pengguna jalan, yakni kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker atau tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo berpesan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Sementara untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar diupayakan tidak memberatkan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Operasi seperti akan terus dilakukan oleh Pemkab Lumajang dengan TNI-POLRI. Kami ingin masyarakat lebih mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, bagi masyarakat yang melanggar bisa memilih sanksi denda atau sanksi sosial," ujarnya.
Operasi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut menerapkan sidang di tempat, karena Pemerintah telah menyiapkan pranata sidang ditempat. Dari 41 orang yang terjaring operasi, sebanyak 26 orang memilih hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau membaca teks pancasila. Sementara 15 orang memilih bayar denda sebesar Rp 25 ribu. (Kominfo-Lmj/ad)