Begini Standar Pelayanan Rekomendasi IMTA di Lumajang
20 Oktober 2020 | Dilihat 995 kali | Penulis Ardi . Redaktur Ardi
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Lumajang.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Siti Lailatul Badriyah mengatakan, bahwa untuk mendapatkan rekomendasi IMTA, para pemohon nantinya diminta untuk mengajukan dokumen persyaratan sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan serta prosedur-prosedur lainnya.

"Sesuai standart pelayanan, pemohon diminta mengajukan beberapa dokumen, seperti Paspor Tenaga Kerja Asing (TKA), Daftar Riwayat Hidup, fotocoppy Ijazah/Pengalaman Kerja Tenaga Asing dan surat Penunjukan Tenaga Kerja Asing Pendatang," kata dia melalui telepon selulernya, Selasa (20/10/2020).

Ia juga menjelaskan, terkait prosedur, pemohon nantinya bisa langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang dilampiri dengan dokumen sesuai standar pelayanan.

"Jadi nanti sekretariat memproses surat masuk, disposisi kepala dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan Disnaker, kemudian konsultasi kepada kepala dinas, perintah kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan Disnaker untuk proses penerbitan izin, penerbitan izin setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disnaker," jelasnya.

Sementara untuk waktu pelayanan, satu hari dengan catatan berkas lengkap. Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran/kotak pengaduan Telp (0334)881546 pengaduan Email disnaker@lumajangkab.go.id. (Kominfo-lmj/Ard)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan