Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2021 Sudah Sesuai dengan Perundang-undangan
12 November 2020 | Dilihat 490 kali | Penulis Fadly . Redaktur Fadly
Foto : Dok. Kominfo-Lmj

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengikuti Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang, yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Rabu (11/11/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Bukasan tersebut beragendakan; Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda Terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020 dan RAPBD Tahun Anggaran 2021, Penyampaian Pendapat Badan Anggaran Terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang, terakhir adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat tersebut diawali penyampaian pendapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten (Bapemda)Lumajang yang dibacakan oleh Usman Afandi.

Bapemda berpendapat bahwa; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Bapemda juga berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2021 layak untuk dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Usman Afandi menerangkan agenda pembahasan dan penyampaian pendapat merupakan salah satu rangkaian proses sebelum pembahasan Raperda.

"Agenda pembahasan dan penyampaian pendapat ini merupakan bagian proses sebelum Raperda, pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 ditetapkan,"

Sementara, Khusnul Khuluq membacakan pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang. Badan Anggaran DPRD merupakan amanat dari peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 58.

"Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada bupati atas rancangan APBD Tahun Anggaran 2021," terangnya.

Pendapat tersebut adalah hasil telaah Badan Anggaran DPRD secara umum terhadap Rancangan APBD Tahun 2021 beserta segenap lampirannya. Secara kualitatif, penyusunan Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 yang telah didahului dengan pembahasan KUA dan PPAS yang sudah mendapatkan kesepakatan antara Bupati Kab Lumajang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang. Sementara, Secara kuantitatif, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 telah menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang didukung oleh PAD dan penerimaan daerah lainnya serta dana perimbangan. (Kominfo-Lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan