Tekan Angka Pernikahan Dini Melalui Data Pengadilan Agama
26 Januari 2021 | Dilihat 235 kali | Penulis Fadlilah . Redaktur Joko
Foto : Dok. Kominfo-Lmj

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berharap adanya sistem yang terintegrasi antara Pengadilan Agama Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait data angka pernikahan dini di wilayah Kabupaten Lumajang. Hal itu dimaksudkan agar ada upaya lebih kepada wilayah yang memiliki tingkat pernikahan dini yang tinggi.

"Deteksi untuk update pernikahan dini, kenaikan atau turunnya di masing-masing wilayah, supaya juga sesuai dengan program pemerintah dan ditindaklanjuti langsung turun ke masyarakat", ujar bupati saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Agama Lumajang, di Ruang Kerjanya, Senin (25/1/2021).

Selanjutnya, untuk menekan angka pernikahan dini, bupati menjelaskan perlu adanya peran aktif para mudin yang berada di desa agar memberikan pencerahan terkait pernikahan dini dan tidak menikahkan pasangan yang belum memenuhi usia sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, Lailatul Arofah mengungkapkan bahwa setelah adanya perubahan terkait batas usia melalui UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan 19 tahun. Sedangkan pada aturan sebelumnya batas perkawinan adalah 16 tahun.

Sampai saat ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pencerahan melalui petugas pengadilan.

"Ya kalau belum sesuai usia batas, itu dinasihatin, kalau tetap permohonan ditolak," terangnya.

Ketua Pengadilan Agama mengungkapkan pentingnya penyadaran tidak hanya untuk para pasangan pemohon, namun juga kepada para pelaku yang terkait dengan pernikahan, seperti mudin dan wali nikah. (Kominfo-Lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan