Pemkab Lumajang Ikut Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jawa Timur Lewat Virtual
28 Januari 2021 | Dilihat 437 kali | Penulis Andhika . Redaktur Joko
Foto : Dok. Kominfo-LMJ

Asisten Pemerintahan Setda Kab Lumajang, Imam Suryadi bersama Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (pencegahan) di Wilayah Provinsi Jawa Timur melalui virtual, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (28/1/2021). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur menyampaikan, hasil evaluasi yang disampaikan KPK pada 13 Januari 2021, masih banyak hal di Pemprov yang harus dibenahi. Terutama manajemen ASN dan optimalisasi pendapatan daerah. Dalam skoring sistem masih masuk kategori terendah, sehingga perlu mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari KPK. Untuk itu, selain pendampingan, penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi juga diharapkan dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi KPK.

Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK dapat menjadi acuan dalam rangka pencegahan korupsi. Untuk MCP termasuk perencanaan dan penganggaran APBD, optimalisasi pajak daerah, manajemen ASN, manajemen aset daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, dan aparat pengawasan intern pemerintah.

"Tentunya harus ada pembenahan terkait MCP secara terukur. Baik di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota di Jatim. Untuk pembenahan, apa melalui revitalisasi sistem agar transparansi dan akuntabilitas dapat semakin ditingkatkan," jelasnya.

Selain itu, Gubernur Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membantu monitoring dan supervisi APBD Jatim 2021. Hal itu sebagai upaya transparansi dan akuntabel yang dilakukan Pemprov Jatim dalam mengelola APBD 2021. 

"Kami berharap agar KPK bisa membantu monitoring dan supervisi di Jawa Timur. Tentunya ini sebagai bentuk pencegahan korupsi agar anggaran bisa lebih transparan dan akuntabel," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, hal paling mudah bagi KPK adalah proses penindakan. Namun, saat ini yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi adalah pada upaya koordinasi dan supervisi. Untuk itu, monitoring dan perbaikan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Upaya kami mulai dari koordinasi, monitoring dan supervisi ini sebagai langkah utama dalam pencegahan (korupsi -red). Setelah dilakukan pemantauan secara langsung, memang ada area-area tertentu yang perlu dilakukan intervensi secara terus menerus dan berkesinambungan," pungkasnya. (Kominfo-Lmj/ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan