Tingkatkan Cakupan Akta Perkawinan, Dispendukcapil Gelar Pencatatan Perkawinan Massal Umat Hindu
18 November 2020 | Dilihat 364 kali | Penulis Andika . Redaktur Yongky
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Guna meningkatkan cakupan akta perkawinan di Kabupaten Lumajang, sebanyak 21 pasangan mengikuti Pencatatan Perkawinan Massal Umat Hindu yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, bertempat di Pura Mandara Giri Semeru Agung, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Rabu (18/11/2020) pagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Agus Warsito Utomo menyampaikan, kegiatan tersebut bermaksud untuk meningkatkan cakupan akta perkawinan di Kabupaten Lumajang khususnya umat nonmuslim. Dengan begitu, maka perkawinan itu nantinya akan bisa diakui oleh negara.

"Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, sehingga kami sebagai aparatur pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kemudahan khususnya terhadap pencatatan perkawinan bagi Umat Hindu di Kecamatan Senduro, sehingga secara legal perkawinannya akan diakui oleh negara," ungkapnya.

Ia berharap ke depannya Dispendukcapil tidak hanya melayani jemput bola untuk khusus Umat Hindu, tetapi juga akan dilakukan kepada umat-umat nonmuslim lainnya. Agus Warsito Utomo berharap adanya peningkatan cakupan pencatatan perkawinan bagi umat nonmuslim bisa terpenuhi pada Tahun 2020.

Selain itu, ia menjelaskan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) saat ini sudah bisa selesai di kecamatan sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan.

Saat ini Dispendukcapil sudah bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia, sehingga saat Pandemi Covid-19 Dispendukcapil masih tetap bisa melayani, namun dengan pola yang berbeda dan memberikan kemudahan dalam layanan administrasi kependudukan dalam jejaring (daring) atau watshap.

"Sekarang pelayanan administrasi kependudukan sudah selesai di kantor kecamatan. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh harus ke kota untuk mengurusi dan menyelesaikan terkait administrasi kependudukan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Parasida Hindu Dharma Indonesia, Edy Sumianto mengucapkan terimakasih kepada pemerintah khususnya Dispendukcapil, karena masyarakat khususnya umat nonmuslim sudah bisa melakukan pencatatan sehingga status perkawinannya terdaftar di Dispendukcapil dan diakui oleh negara.

"Banyaknya Umat Hindu yang pernikahannya belum memenuhi syarat, sehingga pencatatan nya tertunda hingga syarat itu terpenuhi. Harapan kami ke depan hal semacam ini jangan terjadi lagi, perkawinan yang dilakukan harus memenuhi syarat dan harus dicatatkan. Dengan begitu maka perkawinannya akan sah secara agama dan sah secara hukum," pungkasnya. (Kominfo-Lmj/ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan