36.500 Batang Rokok Ilegal di Lumajang Berhasil Diamankan
01 Desember 2020 | Dilihat 493 kali | Penulis Ardi . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Sebanyak 27 beragam merek rokok ilegal, dengan jumlah sekitar 36.500 batang rokok di Kabupaten Lumajang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Probolinggo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang.

Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal antara Bea Cukai Probolinggo yang berkerja sama dengan Satpol PP, dalam rangka untuk menekan laju peredaran rokok ilegal di Lumajang.

"Kami telah melakukan operasi, dan hasilnya 27 merek rokok ilegal yang berbeda-beda berhasil diamankan," kata Kepala Satpol PP, Matali Bilogo saat dimintai keterangan usai kegiatan kegiatan Penutupan Operasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, bertempat di Kantor Satpol PP Lumajang, Senin (30/11/2020).

Matali juga mengatakan, bahwa pihaknya juga telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan pemberian peringatan kepada pihak yang bersangkutan, sehingga dapat mempersempit laju peredaran rokok ilegal di Lumajang.

"Untuk tahun ini, sementara kita lakukan penyitaan barang bukti, dalam hal ini dilakukan oleh Bea Cukai, dan kedua pemberian peringatan berupa surat pernyataan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Probolinggo Hitamawan Robertho menjelaskan, bahwa dari beberapa kriteria rokok ilegal yang berhasil diamankan di Lumajang, mayoritas memiliki kriteria tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau polos.

"Rokok ilegal ini memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos, red), pita yang memang bukan diperuntukan serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Lumajang ini tanpa dilengkapi pita cukai," jelasnya.

Selain itu, dijelaskan Hitamawan, bahwa untuk dapat meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Lumajang, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria cukai rokok ilegal kepada masyarakat. Sebab, pedagang rokok diklaim masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri cukai rokok ilegal.

"Jadi kebanyakan dari Hasil penyitaan ini, masyarakat masih belum mengerti betul apa arti cukai ini, kebanyakan di daerah pedalaman, jadi masih lebih melakukan sosialisasi," terang dia.

Operasi tersebut dilaksanakan sejak 5 November 2020 lalu, dengan melibatkan stakeholder dari instansi-instansi terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang. (Kominfo-lmj/Ard)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan