Masyarakat Diminta Ikuti Prosedur Pemotongan Pohon agar Tidak Terkena Sanksi
07 Januari 2021 | Dilihat 1308 kali | Penulis Anam . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Pemotongan pohon tidak boleh dilakukan secara sembarangan, salah satunya adalah pohon yang difungsikan sebagai pelindung/peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.

“Kami ingatkan, agar masyarakat tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau secara sembarangan, karena ada aturan maupun prosedur yang harus dilalui,” kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Gunawan Eko Prihantono saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Kamis (7/1/2021).

Gunawan juga mengatakan, bahwa keberadaan pohon pelindung adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu keberadaannya sangat penting untuk kelangsungan hidup semua makhluk.

Lanjut dia, adapun syarat yang harus dilengkapi oleh orang atau badan jika ingin menebang pohon, yakni membuat Surat Permohonan potong pohon yang isinya alasan pemotongan, jumlah pohon, jenis pohon, lokasi pohon, dengan dilampiri fotocopy KTP pemohon dan foto kondisi pohon yang diajukan.

“Jadi, nanti surat permohonan pemotongan pohon itu ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan survey lokasi oleh tim dari Bidang RTH, setelah survey akan dikeluarkan hasilnya melalui SIPP (Surat Ijin Pemotongan Pohon, red) jika memang disetujui, maka diikuti dengan pelaksanaan penebangan di lokasi oleh Petugas Operasional DLH,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa untuk jangka waktu standar pelayanannya adalah sekitar 2 – 7 hari. Adapun biaya/tarif penggantian pemotongan pohon sesuai Perda Kab. Lumajang nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon Pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang, yakni untuk batang pohon dengan diameter 1 - 5 cm adalah Rp200.000, diameter 6 - 10 cm adalah Rp300.000, diameter 11 - 20 cm adalah Rp600.000, diameter 21 – 30 cm adalah Rp1.000.000, diameter 31 cm keatas adalah Rp1.500.000, yang selanjutnya dibayarkan langsung ke Kas Daerah (Kasda).

Kemudian, untuk jaminan pelayanannya, jika penanganan lebih dari waktu yang ditentukan sejak berkas diterima dengan lengkap dan benar, maka Pemohon akan dikonfirmasi ulang mengenai waktu yang ditentukan berikutnya.

"Jadi, itu tadi prosedur pemotongan pohon pelindung/peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Untuk itu, tidak bisa sembarang tebang, karena ada prosedurnya," imbuh dia. (Kominfo-lmj/An-m)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan