Bupati Rakor Pengembangan Wilayah Terintegrasi Berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Lumajang
12 Januari 2021 | Dilihat 330 kali | Penulis Andhika . Redaktur Joko
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq melaksanakan Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah Terintegrasi Berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Lumajang melalui virtual, bertempat di Ruang Loby Kantor Bupati Lumajang, Senin (11/1/2021).

Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan bersama Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta kementrian terkait dalam pengembangan perhutanan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lumajang menyampaikan, prinsip dasarnya adalah interkoneksi terhadap semua hal yang dilakukan untuk peningkatan produktivitas perhutanan sosial. Namun, dengan istilah integrasi seperti saat ini maka menjadi perluasan, sebagaimana yang diharapan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai daerah yang mendapatkan akses untuk pilot project, tentunya ada harapan bukan sekedar melaksanakan tetapi lebih bekerja keras untuk merealisasikannya.

Selanjutnya, ia berharap dalam pengembangan perhutanan sosial diiringi dengan pengembangan kawasan. Sementara untuk seluruh perencanaan program yang telah direncanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihaknya akan segera merespon positif untuk ditindaklanjuti di lapangan dengan mengkolaborasikan antara program kementerian dengan pelaksanaan praktis di masyarakat.

"Harapan kami terkait pengembangan pasca program ini terintegrasi, tentunya kami masih butuh intervensi yang lebih dari kementerian dan lembaga yang berkenaan dengan kemitraan atau pasca produksi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan hal-hal praktis yang berkenaan dengan basis pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Nani Hendiarti menyampaikan arahan Menko Marves pada Rakor Menteri Pengembangan Wilayah Terintegrasi Berbasis Perhutanan Sosial (PS) dan Food Estate (FE) pada Tanggal 29 Desember 2020.

Arahan tersebut berisi tentang program pemberdayaan masyarakat berbasis PS dan FE perlu dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi sehingga 13 kementrian atau lembaga (K/L) yang terlibat agar segera melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya. Menteri LHK sebagai leading sector pada pengembangan wilayah terintegrasi berbasis PS di Kabupaten Lumajang agar menyiapkan naskah akademis/master plan. Menteri LHK agar menyiapkan rancangan Perpres Peta Jalan dan Rencana Aksi Perhutanan Sosial, serta program redistribusi lahan perlu mengacu pada one map policy.

Sedangkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bambang Supriyanto memberikan dua poin arahan Presiden RI mengenai pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial, antara lain:

  1. Lakukan pendampingan untuk program-program lanjutan, sehingga masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan untuk masuk ke dalam aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisa masuk ke bisnis ekowisata, agrosilvopastoral, bioenergy dan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
  2. Siapkan sarana dan prasarana produksi serta pelatihan-pelatihan sehingga kelompok usaha perhutanan sosial ini bisa berkembang dengan baik dan bisa dijadikan contoh untuk benchmarking bagi kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial yang lain. (Kominfo-Lmj/ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan