Meskipun Kabupaten Lumajang tidak termasuk dalam wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah tetap berupaya mengantisipasi segala potensi bertambahnya lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19.
"Kita tidak termasuk di zona yang mengharuskan PPKM, zona merah dan zona orange itu fluktuatif, PPKM sih tidak, tapi langkah-langkah supaya tidak di zona merah itu penting," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq usai dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut, bupati menerangkan pihaknya bersama jajaran TNI-Polri saat ini tengah mengupayakan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru. Menurutnya, jika Kabupaten Lumajang kembali ke zona merah maka harus menerapkan PPKM, hal tersebut akan berpengaruh pada kegiatan masyarakat yang dibatasi lebih ketat.
Sebagai informasi, ada 4 kriteria pengukur pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3%. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82%. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional 14%. Dan terakhir, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%. (Kominfo-lmj/Fd)