Sekda Ikuti Sosialisasi Terkait Surat Edaran Kemendagri Lewat Virtual
20 Januari 2021 | Dilihat 389 kali | Penulis Andhika . Redaktur Fadly
Foto : Dok. Kominfo-LMJ

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengikuti kegiatan Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Tahun 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah melalui virtual, bertempat di Ruang Terbatas Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Rabu (20/1/2021).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo agar mulai merancang upaya pemulihan ekonomi Kuartal I-2021. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Nomor 903/145/SJ Tanggal 12 Januari 2021, tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Muhammad Hudori menyampaikan, pemerintah daerah diminta untuk melakukan percepatan pelaksanaan APBD, dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran, agar terhindar dari penumpukkan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, APBD menjadi instrumen utama penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan meningkatkan sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Seperti pembentukan tenaga tracing di daerah diberikan kompensasi lewat APBD," ungkap Sekjen Kemendagri.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto berharap Pemda agar segera mempercepat langkah pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD, dengan memprioritaskan penanganan kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi.

"Pemda juga diharapkan mampu memanfaatkan kegiatan yang berorientasi produktif dan bermanfaat untuk meningkatkan SDM, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan, terkait kemudahan perizinan usaha di daerah, perlu adanya pengintegrasian pelayanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) di daerah, peningkatan jumlah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah yang belum berkategori PTSP prima dan PTSP elektronik, mendorong perizinan dan non perizinan melalui OSS, piloting project Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), serta revitalisasi peran camat sebagai simpul kewilayahan yang melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kelurahan atau desa. (Kominfo-Lmj/ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan