Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang kembali melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan protokol Lumajang. Ada dua lokasi, yaitu Jalan A. Yani dan Jalan PB. Sudirman. Rabu (20/1/2021)
Penertiban dilakukan guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan bahu jalan atau trotoar.
"Penertiban dilakukan secara persuasif dengan memberikan peringatan dan imbauan agar menggeser dan atau memindahkan serta merapikan lapak agar tidak menempati sarana, prasarana umum dan jalan, serta tidak mengganggu keindahan dan kebersihan kota," terang Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo.
Adanya pedagang kaki lima dan pedagang musiman yang melakukan aktifitas perdagangan di bahu jalan dan fasilitas umum dapat mengganggu kebersihan, keindahan dan ketertiban.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas melakukan tindakan represif terhadap pelaku PKL yang tidak mengindahkan peringatan-peringatan sebelumnya baik lisan maupun tertulis. Termasuk membongkar lapak yang sudah tidak dipakai yang telah diberikan surat peringatan sebelumnya, serta membantu pelaku PKL yang hendak menggeser dan memindahkan lapaknya. (Kominfo-Lmj/Fd)