Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan di Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berdasar pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Surat yang ditandangani Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko tersebut berisikan beberapa poin yang harus dipenuhi masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan, di antaranya:
- Kegiatan kesenian dapat dilaksanakan dengan durasi waktu paling lama 2 jam.
- Kegiatan kesenian harus di tempat, tidak boleh keliling.
- Jumlah kapasitas penonton/peserta yang hadir paling banyak 50% dari jumlah kapasitas normal.
- Tetap memenuhi prosedur protokol kesehatan yang berlaku.
- Tidak menghadirkan kelompok kesenian dari luar kota/kabupaten.
- Wajib membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat dengan tembusan Forkopimca.
- Memberikan penjelasan kepada Forkopimca terkait rincian dan kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi kegiatan.
- Membuat surat pernyataan bersedia menghentikan kegiatan apabila tidak melakukan aturan protokol kesehatan dan atau melanggar aturan protokol kesehatan.
- Menyiapkan petugas keamanan satgas desa untuk memastikan pelaksanaan prtoktol kesehatan.
Sementara untuk kegiatan wayang kulit dapat diselenggarakan, dengan melaksanakan protokol kesehatan yang berpedoman pada ketentuan pasal 6 Perbub Lumajang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman kegiatan kemasyarakatan pada kondisi pandemi Covid-19. (Kominfo-Lmj/Fd)