Konten Kreator Wajib Tahu, Foto Komersial di Kawasan TNBTS Dikenakan Tarif
18 Juni 2021 | Dilihat 513 kali | Penulis Yongky Dwi Cahyadi . Redaktur Joko

Pengambilan gambar baik foto maupun video untuk keperluan komersial di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dikenakan tarif.

Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat saat dikonfirmasi pada Kamis (17/06/2021) menjelaskan bahwa pemberlakuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

"Untuk pengambil foto komersial termasuk di dalamnya foto prewedding dikenakan tarif 250.000 dengan terlebih dahulu mengajukan ijin SIMAKSI," terangnya.

Bagi pengunjung yang akan melaksanakan kegiatan pengambilan foto komersial harus memiliki SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pendaftaran atau permohonan SIMAKSI diajukan kepada Balai Besar TNBTS.

"Dengan persyaratan KTP yang bersangkutan ke TNBTS cq Kepala Seksi Wilayah. Setelah itu baru dikeluarkan SIMAKSI tersebut," imbuhnya.

Setelah SIMAKSI ditandatangani, pihak pemohon melakukan pembayaran dan diberikan kwitansi bukti pembayaran oleh pihak Balai Besar TNBTS.

Sementara itu, dikonfirmasi di tempat berbeda, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kab Lumajang, Yoga Pratomo mengimbau agar wisatawan yang hendak memasuki kawasan TNBTS singgah di Pos Loket TNBTS Desa Burno.

"Sampaikan maksud dan tujuan agar dapat diketahui pengenaan biaya tiketnya," imbaunya.

Yoga berharap agar konten kreator memahami pemberlakuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak TNBTS. "Terlebih ada giat-giat berbau komersial yang tentunya dikenai biaya yang relatif tinggi sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan