Benarkah Lumajang Zona Hitam? Ini Penjelasannya
12 Juli 2021 | Dilihat 7765 kali | Penulis Fadlilah . Redaktur Joko

Baru-baru ini, Lumajang Zona Hitam mendadak jadi topik pembicaraan di beberapa grup whatsapp dan media sosial warga Lumajang. Hal itu menyusul adanya informasi yang menyebutkan bahwa Lumajang masuk zona hitam.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dr. Bayu Wibowo Ignasius menjelaskan, Zona Hitam yang dimaksud merupakan terkait penurunan tingkat mobilitas masyarakat pada wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, bukan pada peningkatan kasus pasien Covid-19.

"Zona hitam penurunan mobilitas bukan covid," terangnya. Senin (12/7).

Menurut dr. Bayu, penurunan tingkat mobilitas di bawah 10% akan masuk ke dalam kategori zona hitam. Sedangkan di atas 10% masuk ketegori zona merah. Sementara di atas 20% masuk zona kuning, di atas 30% masuk zona hijau.

Ia menjelaskan, wilayah yang masuk zona hitam, dianggap belum menjalankan PPKM Darurat secara efektif. Untuk itu perlu dilakukan operasi pembatasan yang ketat.

"Baik kalau penurunan mobilitas di atas 20 persen. Untuk tekan mobilitas, orang harus di rumah saja," lanjut dr. Bayu.

Di sisi lain, Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno mengatakan saat ini ada 10 wilayah yang masih belum mampu menurunkan mobilitas warganya sampai dengan hari ke delapan.

"Ada 10 Polres di Jawa timur yang belum mampu menurunkan mobilitas warganya termasuk Lumajang. Jawa timur yang dinilai masih ramai Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan dan Sidoarjo, dan ada beberapa daerah lainnya," ujar Kapolres. (Kominfo-Lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan