Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajak seluruh masyarakatnya untuk melakukan Ibadah Sholat Idul Adha di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Sholat Idul Adha. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor: 451/1663/427.1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/ 2021 di masjid/mushala yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat juga ditiadakan.
Selain itu, pemerintah juga meniadakan peyelenggaraan malam takbiran keliling dan menganjurkan untuk menggunakan audio visual di masjid atau musholah dengan tidak mengundang jamaah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Menteri Agama Rl Nomor: SE 17 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat lbadat. (Kominfo-Lmj/Fd)