Mal Pelayanan Publik Sebuah Percepatan Pelayanan
02 Maret 2021 | Dilihat 357 kali | Penulis Fadlilah . Redaktur Joko
Foto : Dok. Kominfo-Lmj

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati melakukan penandatanganan komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di Hall Hotel Fairmont, Jakarta. Selasa (3/2/2021).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menjelaskan, Mal Pelayanan Publik merupakan sebuah percepatan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang saling terintegrasi dalam sistem pelayanan.

"Ini sebuah percepatan pelayanan publik, semua kabupaten harus memiliki Mal Pelayanan Publik. Kami mendorong semua kabupaten melakukan percepatan ini, ini kepastian memberikan pelayanan kepada publik," ujarnya.

Saat ini, sudah ada 35 Mal Pelayanan Publik di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sangat mendukung upaya pembangunan MPP di seluruh kabupaten/kota. Dirinya juga menaruh perhatian lebih kepada komitmen mal pelayanan publik, hal itu juga sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mempermudah perijinan para pelaku usaha, utamanya yang bergerak di bidang UMKM.

"Sekarang prinsipnya, kalau ada yang mudah ngapain dipersulit, ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dalam UU Cipta Kerja kepemilikan tunggal atas PTnya, ini mempermudah pelaku umkm memiliki legalitas bisnis, itu kita dorong dengan Mal Pelayanan Publik," ungkapnya.

Sementara, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa melaporkan kegiatan tersebut diikuti oleh 38 pimpinan daerah. Dirinya menjelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu strategi dan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang terpadu, cepat, mudah, aman dan nyaman serta mampu meningkatan daya saing di tingkat global. (Kominfo-Lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan