Tindak Lanjut Diterbitkannya Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri di Wilayah Jatim
04 Mei 2021 | Dilihat 384 kali | Penulis Andhika . Redaktur Joko
Foto : Dok. Kominfo-Lmj

Asisten Perbang Sekda Kabupaten Lumajang, Teguh Wijayono mengikuti video converence (Vidcon) bersama Menteri Perhubungan RI yang diikuti Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kota/Kabupaten se-Jawa Timur, bertempat di Ruang Terbatas Sekda Kabupaten Lumajang, Senin (3/5/2021).

Vidcon tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya menyampaikan, pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, yakni moda; darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari Tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Kegiatan ini dilakukan hanya di wilayah Jatim karena sebelumnya sudah melakukan koordinasi di wilayah Jabar dan Riau, oleh karenanya untuk kegiatan mudik agar ditiadakan. Koordinasi dan sosialisasi kebijakan ini Provinsi Jatim sudah merespon dengan baik, semoga apa yang disampaikan bermanfaat dengan baik," ungkapnya.

Ia mengatakan, sesuai hasil Litbang Kemenhub menunjukkan masih ada masyarakat yang bersikeras mudik dari prediksi 2,14 juta orang menjadi 18,9 juta orang untuk tujuan Jawa Timur.

"Penyamaan persepsi mulai dari presiden, gubernur sampai tingkat kecamatan, TNI/Polri harus selalu melakukan koordinasi dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardag menjelaskan bahwa jumlah kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa angkutan lebaran Tahun 2020 sebanyak 2.100 orang dan pada Tahun 2021 diperkirakan sebanyak 14.000 orang.

Untuk itu, Pangdam V/Brw sebagai Dansatgas akan melakukan screening bagi PMI dengan pemeriksaan PCR/Antigen dan penyediaan karantina bagi yang reaktif. Bagi pemudik untuk sementara akan dilakukan pemeriksaan surat identitas dan Prokes bagi dinas terkait sesuai prosedur, sehingga pengendalian melonjaknya para pemudik dapat terkendali dan antisipasi daerah wisata di masing-masing wilayah karena hal itu imbas kebijakan larangan keluar kota.

"Antisipasi pergerakan di wilayah aglomentasi dan terdapat 7 rayon yang akan dilakukan penyekatan, sedangkan Kabupaten Lumajang-Probolinggo dan Situbondo merupakan Rayon III, sedangkan 7 rayonisasi dan rayon khusus Banyuwangi karena perbatasan dengan Gilimanuk. Untuk operasi diharapkan sampai di tingkat bawah karena personel yang dilibatkan di Wilayah Jatim cukup banyak," jelasnya. (Kominfo-Lmj/ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan