Jangan Coba Gunakan Mobil Box Untuk Kelabuhi Petugas Pos Penyekatan
05 Mei 2021 | Dilihat 522 kali | Penulis Fadlilah . Redaktur Joko
Foto : Dok. Kominfo-Lmj

Angkutan barang atau logistik diperbolehkan untuk beroperasi pada saat diberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei-17 Mei 2021. Hal itu Sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021. Meskipun demikian, tetap dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Penyekatan.

Menurut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto pemeriksaan terhadap angkutan barang utamanya dengan box tertutup tetap diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan, misalnya angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang ataupun bahan-bahan terlarang.

"Jadi kita akan lakukan pemeriksaan angkutan barang khususnya yang tidak kasat mata, seperti mobil box dan angkutan barang yang tertutup kita akan lakukan pemeriksaan," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021)

Dirinya menambahkan, sampai saat ini belum ada petunjuk secara teknis tentang larangan operasi untuk angkutan barang. Namun demikian, setiap perlakukan di masing-masing check point setiap rayon dimungkinkan berbeda.

Sementara untuk angkutan umum antar kota sudah dihentikan sesuai dengan waktu larangan mudik yang ditentukan. Sedangkan angkutan dalam kota masih diperbolehkan beroperasi.

"Untuk angkutan kota masih berjalan, kami tidak mengambil kebijakan untuk menghentikan operasional angkutan kota," imbuhnya.

Terkait pemeriksaan di Pos Penyekatan, Nugraha Yudha menjelaskan bahwa nanti akan dibagi dalam tiga jalur untuk memudahkan pemeriksaan. Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, akan diminta putar arah dan tidak diijinkan melintasi wilayah Kabupaten Lumajang.

"Ada tiga jalur, untuk R2 kemudian untuk R4 dan angkutan dan untuk kendaraan yang di luar plat N dan P, semua kendaraan akan masuk jalur," terangnya.

Nugraha Yudha juga mengimbau masyarakat untuk sementara tidak melakukan aktivitas di luar wilayah Kabupaten Lumajang karena dikhawatirkan akan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. (Kominfo-Lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan