Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mempersilakan masyarakat menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Hal itu disampaikannya usai menggelar Rapat Koordinasi bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid dan sejumlah organisasi keagamaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (10/05/2021).
"Imbauan kita kepada masyarakat boleh menggunakan mushola atau tempat terbuka sebagai tempat pelaksanaan sholat idul fitri, sekaligus untuk mengurai supaya masjid dapat melaksanakan sholat idul fitri sesuai dengan kapasitas protokol kesehatan dan pelaksanaannya tertib," terangnya.
Bupati menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan Sholat Idul Fitri diharapkan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50%. Penggunaan masker dan membawa peralatan ibadah pribadi juga dianjurkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Untuk pelaksanaan Idul Fitri segera akan dikeluarkan surat edaran yang inti dari surat edaran tersebut nantinya akan memberikan imbauan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri kita imbau patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Selanjutnya, mengenai takbir keliling, bupati menegaskan bahwa takbir keliling ditiadakan dan diganti dengan takbir di masing-masing mushola atau masjid. Kapasitas di dalam masjid atau mushola selama pelaksanaan takbir juga dibatasi maksimal 10% dari kapasitas masjid/mushola.
"Pelaksanaan takbir keliling berdasarkan rapat untuk tidak dilakukan, jadi takbir dilakukan di mushola dan masjid dengan soundsystem yang hanya ada di dalam mushola atau masjid," ujarnya.
Sementara itu, KH. Achmad Hanif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang menyampaikan untuk memecah konsentrasi jamaah yang terpusat di masjid, ia mengimbau agar masyarakat menggunakan mushola sebagai tempat penyelenggaraan Sholat Idul Fitri. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri juga diharapkan diselenggarakan dalam jangka waktu yang singkat dan tidak diperkenankan berjabat tangan setelah sholat.
"Khotbah dan sholat diharapkan durasinya pendek, khotbah kami harapkan 7 menit, tapi syarat dan hukumnya diharapkan dipenuhi, pelaksanaan sholatpun demikian, bacaan sholat menggunakan bacaan surat pendek," imbaunya. (Kominfo-lmj/Ydc)