Lindungi pelestarian pohon asem dan pohon kenari, Bupati Lumajang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.55/427.12/2021.
"Adanya SK Bupati tersebut, masyarakat diminta tidak meminta pemotongan pohon Asem dan Kenari. Apabila ada yang sengaja mengganggu hidupnya pohon asem dan kenari akan ditindak tegas," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yuli Harismawati seperti dikutip pada unggahan di media sosialnya, Minggu (13/06/2021).
Meski bukan tergolong pohon langka, pohon asem dan pohon kenari masuk dalam pohon yang dilindungi melalui SK Bupati tersebut. Selain sebagai pemasok oksigen di tengah kota, pohon asem dan pohon kenari juga berfungsi sebagai perindang jalan.
Selain itu, pohon asem dan kenari menjadi icon dan ciri khas tata ruang terbuka di kawasan perkotaan Lumajang. Ia menjelaskan bahwa pohon kenari dan pohon asem di sepanjang jalan perkotaan berumur puluhan hingga ratusan tahun.
"Pohon asem di perkotaan Lumajang berada di jalan A. Yani. Pohon asem itu berumur ratusan tahun dan menjadi tempat tumbuhnya anggrek ekor tupai dan bersarangnya beberapa jenis burung. Sedang pohon kenari hanya ada beberapa pohon saja," jelas Yuli. (Kominfo-lmj/Ydc)