Jangan Sembarangan, Begini Cara Kelola Limbah Masker
31 Juli 2021 | Dilihat 1291 kali | Penulis Yongky Dwi Cahyadi . Redaktur Joko

Keharusan masyarakat dalam melakukan perlindungan diri dari Covid-19 menimbulkan konsekuensi meningkatnya sampah medis seperti halnya sampah masker sekali pakai. Oleh karenanya masyarakat diimbau bijak dalam penggunaan masker sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengatakan penggunaan masker kain menjadi salah satu solusi agar tidak terjadi timbunan sampah medis. Namun apabila harus menggunakan masker sekali pakai, pengolahan limbahnya pun harus dilakukan dengan baik.

"Masker kami imbau sebelum dibuang itu disobek atau digunting, kalau masker kain masih bisa dicuci. Kami juga menempatkan drop box semacam kontainer sampah khusus masker, harapan kami limbah seperti masker digunting atau dirobek sebelum dibuang," ujarnya pada Sabtu (31/07/2021).

Sementara untuk pengelolaan masker di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas pengelolaannya harus sesuai dengan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3. Agar tidak memberikan efek buruk terhadap lingkungan dan masyarakat, pengelolaannya harus dilakukan sesuai standar, salah satunya menggunakan insinerator.

"Di Kabupaten Lumajang ada 2 rumah sakit yang mempunyai insinerator, di RSUD dr Haryoto dan RS Wijaya Kusuma," terangnya.

Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah.

"Kalaupun ada penumpukan penanganan di RS juga ada cold storage, ada tempat penyimpanan dengan kapasitas tertentu tapi tidak lebih dengan 24 jam untuk dimusnahkan dan dibakar sehingga aman dan tidak membahayakan dan tidak memberikan dampak bagi masyarakat dan lingkungan," jelas Yuli Harismawati.

Sementara untuk fasilitas kesehatan lain yang tidak memiliki insinerator, diungkapkan Kadis DLH tersebut bahwa ada pelibatan pihak ketiga yang secara khusus mengelola limbah medis dengan pengelolaan sesuai standar pengelolaan limbah B3. (Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan