Terindikasi Pidana, Dugaan Oknum Pendamping PKH dan e-Warung Nakal Diserahkan Ke Penegak Hukum
27 Agustus 2021 | Dilihat 774 kali | Penulis Yongky Dwi Cahyadi . Redaktur Joko

Terindikasi tindak pidana, kasus dugaan E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) dan oknum pendamping PKH nakal di Desa Sawaran Kulon akan diserahkan ke pihak penegak hukum. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat meninjau Posko pengaduan PKH di Balai Desa Sawaran Kulon, Kec. Kedungjajang, Kamis (26/08/2021).


“Ada PKH yang seharusnya menerima uang tetapi ini sudah beberapa bulan tidak menerima uang, padahal transaksi terus mengalir. Ada juga PKH yang menganggap sudah mandiri lapor ke Dinsos dan diajukan ke pusat itu setahun lebih yang lalu sudah dilaporkan untuk dicoret sebagai penerima bantuan PKH, ternyata selama itu belum dicoret, bantuan mengalir terus si penerima tidak menerima tetapi terjadi transaksi ini penyalahgunaan dan itu pidana kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum, saber pungli juga,” ujar Bunda Indah.

Menemui adanya penyelewengan bantuan PKH, Pemkab Lumajang melaporkan hal ini ke Kementerian Sosial. Diduga ada penyelewengan yang dilakukan oleh oknum Pendamping PKH dan pemilik E-Warong.

“Karena ini bukan aparat kami dan bukan kami yang menggaji, nanti Dinsos akan melaporkan apakah akan diberhentikan tetapi semestinya harus diberhentikan, kalau E-Warong tidak boleh lagi menjadi penyedia dari BPNT ini, kita akan tunjuk warung-warung sekitar yang itu sesuai ketentuan di desa ini juga untuk jadi penyedia, tidak boleh 1 warung supaya tidak ada monopoli,” ujarnya.

Hingga saat ini, Bunda Indah belum bisa memastikan berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat dugaan penyelewengan bantuan sosial ini. Sebagai konsekuensi ia meminta oknum tersebut mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat meskipun tidak meninggalkan kesalahannya berdasarkan hukum.

“Masih kita kaji kembali karena saya harus mendengarkan evaluasi dari Dinas Sosial dan Inspektorat untuk menghitung berapa jumlah kerugian, sementara sekitar Rp. 139 juta, tetapi ini belum akurat karena harus dicek dulu sebagai penerima apa saja poinnya, ada beberapa komponen setiap keluarga, itu dicek termasuk dengan rekening koran yang ada di bank,” ungkapnya. (Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan