Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Sosilisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai secara virtual, Kamis (16/9).
Sosialisasi tersebut dilakukan guna menekan peredaran Rokok Ilegal di tengah masyarakat.
"Dalam penyelenggaraan acara sosialisasi ini output yang kami harapkan bisa dicapai, agar para peserta mampu mengenali mana cukai asli dan cukai palsu, cukai bekas, cukai salah peruntukan dan salah personalisasi, serta cukai polos," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yoga Pratomo.
Selanjutnya, Yoga menerangkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dijelaskan bahwa cukai rokok ilegal diklasifikasikan menjadi 5 kriteria, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan haknya dan rokok berpita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Yoga menyampaikan bahwa untuk menekan peredaran rokok ilegal perlu sinergitas dari beberapa pihak, karena saat ini peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat lantaran kenaikan tarif CHT atau cukai rokok yang rata-rata sebesar 12,5% dan diberlakukan mulai tahun ini tepatnya sejak 1 Februari 2021 lalu.
"Perlu adanya kerja sama dalam memberantas rokok ilegal untuk meningkatkan target penerimaan negera di bidang cukai," pungkasnya.