Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang dibebaskan. Selasa (21/9).
WBP atas nama Ahmad Dani Bin Ibrahim tersebut telah menjalani masa pidananya dengan mendapatkan total remisi sebanyak 23 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Waono menerangkan Ahmad Dani akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat menuju bandara untuk selanjutnya menuju kampung halamannya di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Pengawalan dilakukan oleh dua orang personil Polres Lumajang dan didampingi oleh dua orang petugas dari BNPT," ungkapnya.
Agus berharap setelah kembali ke masyarakat, Ahmad Dani mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya, dan kembali memulai kehidupannya dengan lebih baik.
Untuk diketahui, sebelumnya Ahmad Dani telah melakukan ikrar untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten Lumajang beberapa waktu yang lalu.