DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tanggapan 6 Raperda Lumajang dan 1 Raperda Inisiatif DPRD
27 Oktober 2021 | Dilihat 357 kali | Penulis Yongky Dwi Cahyadi . Redaktur Joko

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna II DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (27/10/2021). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin.

Beberapa agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna II ini yakni penyampaian pendapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kab Lumajang terhadap 6 Raperda Kab Lumajang Tahun 2021 dan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kab Lumajang terhadap 6 Raperda Kab Lumajang Tahun 2021.

Adapun Raperda yang dibahas antara lain Raperda tentang Bangunan Gedung, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Perlindungan dan Pelestarian Pohon, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023, Perubahan ke dua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lumajang yang diwakili oleh Wabup Indah Amperawati juga menyampaikan pendapatnya terhadap 1 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan. Raperda tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap pergeseran nilai-nilai budaya di tengah arus perkembangan generasi muda saat ini.

"Selain itu juga sebagai bentuk semangat untuk melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang dirasakan mulai menghilang di Kabupaten Lumajang, untuk itu patut kiranya saya menyampaikan terima kasih atas inisiasi ini," ujar Bunda Indah.

Namun dalam pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan urusan di bidang kebudayaan, Bunda Indah berharap agar tetap berpedoman pada batas-batas sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah, UU Pemajuan Kebudyaan, UU Cagar Budaya dan peraturan pelaksananya agar Raperda tersebut tidak melampaui kewenangan yang berakibat dibatalkan oleh Pemprov selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Dalam pembetukan Raperda tersebut Wabup Lumajang berharap agar DPRD Lumajang tetap memperhatikan kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan penormaan, materi muatan, prosedur pembentukan, konsistensi pengaturan dan tata cara penulisan. Ia berharap Raperda tersebut dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kab Lumajang.

"Saya berpendapat bahwa Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan layak dilanjutkan dengan catatan lebih memperhatikan aspek kewenangan dan nilai ekonomi wisata budaya di Kabupaten Lumajang," tuturnya.

Sementara itu, pendapat Ketua Badan Pembentukan Perda, Sugianto yang dibacakan Idris Marzuqi disampaikan bahwa berdasarkan pengkajian dan telaah terhadap substansi 6 Raperda berharap agar kesinambungan pembentukan peraturan daerah tetap dijaga karena merupakan landasan penyelenggaraan otonomi daerah yang dihadapkan terhadap 2 tantangan besar yakni penyesuaian dengan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan dinamika kehidupan masyarakat daerah yang sangat cepat dan dinamis.

"Penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI," ujarnya. (Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan