Tim Gabungan Amankan 136 Ribu Batang Rokok Ilegal Beredar di Lumajang
10 Desember 2021 | Dilihat 975 kali | Penulis Yongky . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Tim Gabungan berhasil mengamankan 136 ribu batang rokok ilegal dalam operasi di Kabupaten Lumajang. Hal itu terungkap dalam Expose Hasil Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di Pondok Asri Lumajang, Jumat (10/12/2021).

"Tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti total 6904 pack rokok atau 136 ribu batang," jelas Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lumajang Murdiyanto kepada reporter Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang.

Murdiyanto menjelaskan, bahwa rokok menjadi salah satu barang kena cukai dan menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar di Indonesia. Oleh karenanya dengan berbagai langkah mulai sosialisasi di bidang cukai hingga penindakan diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan negara.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan menerangkan, bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang beranggotakan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Probolinggo, TNI POLRI, Bag Ekonomi, Dinas Perdagangan, Kesbangpol, Diskominfo dan Bagian Hukum.

"Kerja sama Pemkab Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo terjalin sangat bagus sekali, hasilnya ada di depan kita," terang fia sembari menunjukkan barang bukti sitaan rokok ilegal.

Adapun total dari sitaan rokok ilegal tersebut bernilai Rp55 Juta dengan total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sejumlah Rp72,4 Juta. Dan, barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan. (Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan