Ketua TP PKK Kabupaten Lumajang, Ny. Musfarinah Thoriq (Ning Farin) menghadiri kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), bertempat di Aula Kantor PCNU Kabupaten Lumajang, Selasa (31/5/2022).
Saat kegiatan tersebut, Ning Farin menyampaikan, bahwa Halal Center Fatayat Jawa Timur berdiri dan disahkan beberapa bulan yang lalu. Oleh karena itu, atas nama PW Fatayat NU dan salah satu Wakil Ketua PW Fatayat NU Jawa Timur, sekaligus Ketua Halal Center Fatayat NU Jawa Timur, berharap dari Kabupaten Lumajang nantinya ada pendamping untuk sertifikasi halal yang ada di Jawa Timur.
"Hari ini, Insyaallah PW Fatayat Jawa Timur melalui Halal Center Fatayat Jawa Timur, kita akan mulai dari Kabupaten Lumajang. Mudah-mudahan selesai acara ini yang hadir bisa menjadi pendamping sertifikasi halal di Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Ning Farin juga mengharapkan, agar peserta pelatihan bisa mengikuti semua materi yang diberikan, karena materi yang diberikan nantinya akan menentukan kelulusan peserta sebagai pendamping sertifikasi produk halal.
"Mudah-mudahan semangat sahabat-sahabat sama dengan semangat kami di Fatayat NU Jawa Timur," harapnya.
Sementara itu, Ketua Halal Center UIN Malang, Begum Fauziyah menjelaskan, bahwa melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang, menggelar pelatihan kepada pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Lanjut dia, adapun yang menjadi landasan keputusan apakah suatu produk lolos proses halal ialah Sertifikat Halal (SH). Terkait Surat Keputusan Halal (SKH) bukanlah hasil akhir, namun SKH ialah surat yang dikeluarkan MUI setelah melakukan sidang fatwa untuk memutuskan kehalalan suatu produk, nantinya SKH tersebut akan diteruskan pada BPJPH Kementerian Agama untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam mengeluarkan SH.
Oleh karena itu, dirinya juga berharap peserta yang nantinya menjadi pendamping dapat meluruskan pemahaman tersebut kepada pelaku usaha, sehingga tidak ada kesalahpahaman bahwa SKH adalah bukti suatu produk sudah mendapat klaim halal dari pemerintah. (Kominfo-lmj/Ad)