Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono mengatakan, bahwa dengan diterimanya laporan keuangan tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
"Kami akan mulai melakukan pemeriksaan, ini adalah tugas yang diamanatkan undang-undang, bahwa kami harus melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah," kata dia.
Selain itu, dikatakan Joko, bahwa adanya laporan dari pemerintah daerah merupakan salah satu upaya untuk keterbukaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Itu juga merupakan upaya untuk mengurangi tindak penyelewengan anggaran.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran.
"Korupsi itu ada beberapa faktor, diantaranya adanya kesempatan untuk berbuat, adanya tekanan dari pihak lain, mengaggap pendatapan kerja sedikit, dan memiliki kapabilitas atau kemampuan melakukan korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa laporan keuangan daerah yang diserahkan itu harus sesuai dengan sistem standart akutansi pemerintahan, memiliki kecukupan kelengkapan, memiliki kepatuhan terhadap peraturan undang-undang dan memiliki efektifitas sistem pengendalian internal.
Oleh karena itu, Joko berharap agar laporan keuangan yang disajikan pemerintah daerah tersebut akan mendapatkan hasil yang sesuai dengan keuangan daerah.
"Kami harapkan laporan keuangan yang akan kami periksa nanti memberikan hasil opini yang baik," harapnya. (Kominfo-lmj/Fd)