Lumajang Kembali Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut
23 Mei 2022 | Dilihat 502 kali | Penulis Yongky . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono di Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Jatim Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/5/2022).

"Untuk Kabupaten Lumajang, kami memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kami juga memberikan apresiasi kepada daerah yang menerima WTP empat kali berturut-turut," ujar Joko Agus Setyono.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq (acak Thoriq) menjelaskan, bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 merupakan sebuah keharusan.

"Ini bukan prestasi tetapi ini kewajiban, keharusan bagi kita Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan seluruh kinerja pemerintahannya dengan hasil yang baik, dan WTP ini adalah hasil atas kinerja yang sudah sesuai dengan standart
," tegas Cak Thoriq.

Menurutnya, Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP menjadi salah satu indikator pengelolaan keuangan negara yang sehat.

Selain itu, dijelaskan Cak Thoriq, bahwa dari hasil Opini WTP tersebut, Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Atas capaian tersebut bupati mengapresiasi jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang telah menyajikan laporan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran sekretariat daerah, ini kinerja yang luar biasa bagi semua OPD dan tentu yang utama adalah BPKD serta Inspektorat," terang dia.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin mengungkapkan, bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD menjadi kewajiban pemerintah daerah. LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.

"Apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang mudah-mudahan ini bisa terus dipertahankan, karena pemerinthaan yang kuat adalah salah satu piranti mewujudkan kabupaten yang lebih maju lagi," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan