PPAT dan PPATS Dilantik, Bupati Lumajang Harapkan Ada Percepatan dalam Proses Penyertifikatan Tanah
07 Juli 2022 | Dilihat 406 kali | Penulis Andika . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengharapkan, agar setelah adanya pelantikan terhadap PPAT dan PPATS bisa mempercepat proses sertifikat tanah, dan itu juga merupakan salah satu prioritas program pemerintah yang berkeinginan untuk persoalan aset segera bisa dituntaskan.

"Masih ada saja kita mendapati perencanaan yang masih belum tuntas dalam hal kecenderungan aset, sehingga masih banyak problematika pemerintah saat ini yang belum tuntas," ujar dia saat menghadiri acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kabupaten Lumajang, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Camat Sumbersuko, Kamis (7/7/2022)

Cak Thoriq juga meminta, kepada camat yang dilantik supaya bekerja dalam fungsi dan tugas untuk memerintahkan kepala desa, agar menginventarisir aset-aset pemerintah sehingga segera bisa diurus proses sertifikatnya.

Lanjut dia, fungsi Camat sebagai PPAT itu salah satunya juga untuk menginventarisir aset-aset yang bisa segera disertifikatkan, apapun itu baik aset sekolah maupun aset yang lain agar ke depannya tidak ada masalah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lumajang juga menyampaikan apresiasinya terhadap BPN Kabupaten Lumajang yang selama ini sudah bekerja keras menyelesaikan persoalan yang ada.

"Selamat atas pelantikan PPAT dan PPATS. Terimakasih, saya mengapresiasi BPN yang sudah bekerja keras," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ad)


Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengharapkan, agar setelah adanya pelantikan terhadap PPAT dan PPATS bisa mempercepat proses sertifikat tanah, dan itu juga merupakan salah satu prioritas program pemerintah yang berkeinginan untuk persoalan aset segera bisa dituntaskan.

"Masih ada saja kita mendapati perencanaan yang masih belum tuntas dalam hal kecenderungan aset, sehingga masih banyak problematika pemerintah saat ini yang belum tuntas," ujar dia saat menghadiri acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kabupaten Lumajang, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Camat Sumbersuko, Kamis (7/7/2022)

Cak Thoriq juga meminta, kepada camat yang dilantik supaya bekerja dalam fungsi dan tugas untuk memerintahkan kepala desa, agar menginventarisir aset-aset pemerintah sehingga segera bisa diurus proses sertifikatnya.

Lanjut dia, fungsi Camat sebagai PPAT itu salah satunya juga untuk menginventarisir aset-aset yang bisa segera disertifikatkan, apapun itu baik aset sekolah maupun aset yang lain agar ke depannya tidak ada masalah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lumajang juga menyampaikan apresiasinya terhadap BPN Kabupaten Lumajang yang selama ini sudah bekerja keras menyelesaikan persoalan yang ada.

"Selamat atas pelantikan PPAT dan PPATS. Terimakasih, saya mengapresiasi BPN yang sudah bekerja keras," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan