Wabup Lumajang Minta Disnaker Cek Status Lembaga/Perusahaan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
21 Juli 2022 | Dilihat 510 kali | Penulis Fadly . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) meminta, agar Dinas Tenaga Kerja melakukan pengecekan terhadap lembaga atau perusahaan yang memiliki tenaga kerja, khususnya yang belum terdaftar keikutsertaanya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Semuanya perlu dicek, semua yang berkaitan dengan tenaga kerja harus dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena banyak manfaatnya," ujar dia saat membuka kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Lumajang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di Graha Nagara Bakti Kantor BKD Kabupaten Lumajang, Kamis (21/7/2022).

Bunda Indah juga menyampaikan, bahwa banyak manfaat yang diperoleh perusahan atau lembaga yang mendaftarkan tenagakerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, karena semua resiko kecelakaan kerja sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap pekerja yang sudah bekerja itu pasti memiliki resiko, satu langkah keluar dari rumah itu sudah tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Ia menambahkan, bahwa salah satu manfaat nyata keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan Keluarga Alm. Suprayitno, Nasabah KUR BNI Lumajang dan Keluarga Alm. Sintya Wulansari, salah satu Atlet Sepatu Roda Kabupaten Lumajang, dan keduanya mendapatkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta.

"Santuan ini real bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi secara maksimal kepada pekerja, kita harapakan semua bisa juga non formal atau formal wajib melindungi tenaga kerjanya dengan BPJS ketenagakerjaan," imbuh dia.

Bunda Indah berharap, agar seluruh tenaga kerja di Kabupaten Lumajang sudah terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Kominfo-lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan