Begini Aturan Lengkap Pemberlakukan Jam Operasional bagi Kendaraan Angkutan Barang Terbaru di Lumajang
22 September 2022 | Dilihat 419 kali | Penulis Fadly . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan, Polres Lumajang mulai memberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Saat dimintai keterangan di kantornya, Kamis (22/9/2022), Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono menjelaskan, bahwa pihaknya melalui Satlantas Polres Lumajang terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

"Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu - lintas dan mengendalikan pergerakan lalu - lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan Kabupaten di Lumajang," jelas dia.

Adapun pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan dengan beberapa spesifikasi diantaranya, Kendaraan angkutan barang dengan JBEB (Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg), Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang, Truk tempelan (kereta tempelan), truk gandengan (kereta gendengan), serta kontainer, maupun Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kemudian, kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada pukul 06.00 – 08.00 WIB, khusus di sejumlah ruas jalan sebagai berikut :

  • Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta - JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet Riyadi Jln. Imam Bonjol - Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.
  • Ruas Jalan Candipuro - Pasirian - Tempeh.
  • Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo - JIn. Suwandak - JIn. Panjaitan.
  • Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).
  • Raya Banjarwaru JIn. Semeru.

Aipda Eko menambahkan, bahwa pemberlakuan aturan tersebut, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), Ternak, Bahan Pokok, Pupuk, Susu Murni, Barang antaran Pos, dan Barang ekspor / impor.

"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuhnya. (Kominfo-lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan