Bupati Pasang Patok Tanda Batas Tanah di Wilayah Kabupaten Lumajang
03 Februari 2023 | Dilihat 421 kali | Penulis Andika . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengungkapkan, bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

"Pagi hari ini saya beserta Kepala BPN Lumajang akan memasang batas Patok 50 ribu secara serentak di Wilayah Kabupaten Lumajang yang saat ini kita awali dari Desa Karangsari," ungkap dia saat dimintai keterangan usai melaksanakan Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah secara simbolis di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jumat (3/2/2023) pagi.

Cak Thoriq juga mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Kementerian ATR/BPN yang menargetkan seluruh Indonesia minimal tercapai 1 juta patok tanda batas terpasang di hari yang sama, yakni tanggal 3 Februari 2023.

Lanjut dia, patok yang dipasang nantinya akan menjadi batas tanah kepemilikan tanah untuk warga. Sebanyak kurang lebih 1.100 bidang tanah nantinya akan disertifikatkan secara bertahap. Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi cekcok antar warga terkait dengan kepemilikan batas-batas tanah.

Dalam kesempatan itu, Cak Thoriq mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kodim 0821 dan Polres Lumajang yang sudah membantu dalam pembuatan 1.000 patok yang terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

Dirinya juga mengharapkan, agar jajaran Forkopimda juga ikut bersama-sama menyukseskan kegiatan pemasangan patok yang secara serentak dilaksanakan di Indonesia, sehingga wilayah Kabupaten Lumajang bebas dan tidak ada lagi penyerobotan bidang tanah dan upaya-upaya mafia tanah dan para spekulan tanah untuk menguasai tanah milik warga.

"Kalau yang bekerja hanya Bupati Lumajang tentunya sangat berat. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda Lumajang yang sudah bekerjasama untuk mensukseskan program PTSL," terang dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, H. M. Rocky Soenoko menyampaikan, bahwa sertifikat merupakan sebagai legalitas resmi kepemilikan sebuah tanah agar tidak ada penyalahgunaan dalam pengurusan tanah. Oleh karena itu, sertifikasi yang dilaksanakan guna menghindari adanya oknum oknum yang tidak bertanggungjawab (mafia tanah dan spekulan tanah).

"Pemasangan patok ini merupakan sebagai tanda batas dan ini menjadi spirit bagi kami khususnya di Desa Karangsari sehingga ke depan akan diikuti dan menjadi contoh bagi desa desa yang lain," ujarnya.

Dirinya berharap stakeholder di Kabupaten Lumajang bisa bersinergi untuk bersama-sama menyukseskan program PTSL. (Kominfo-lmj/Ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan