Pemkab Lumajang Terus Kawal Pengelolaan Dana Desa agar Tepat Sasaran
18 November 2022 | Dilihat 713 kali | Penulis Andika . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur akan terus mengawal terkait alokasi dana desa (ADD) bagi 198 desa di Tahun Anggaran 2022 yang jumlahnya relatif besar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, bertempat di Hall Narawita Agung Lumajang, Kamis (17/11/2022).

Menurut Bunda Indah, besarnya nominal Dana Desa yang digelontorkan kepada Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan sampai ke desa-desa. Dengan demikian, Pemerintah juga berpesan agar pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran.

Oleh karena itu, dirinya berharap ilmu yang disampaikan nantinya bisa menambah wawasan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mengelola anggaran desa, sehingga bisa membuat tenang dan semangat bagi kepala desa dalam membangun desanya masing-masing.

"Semoga kepala desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi bisa mendapatkan pencerah dan solusi-solusi terbaik dari para narasumber, sehingga pengelolaan dana desa dapat lebih optimal dan tepat sasaran," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lumajang mengucapkan selamat datang kepada para narasumber, khususnya kepada Anggota Komisi XI DPR RI, H. Charles Meikyansah dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi beserta jajarannya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, H. Charles Meikyansah dalam paparannya menjelaskan, bahwa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah merubah paradigma terhadap pembangunan desa di Indonesia. Hal ini ada satu terobosan yang sangat penting, kemudian juga ikut melahirkan dana desa.

Oleh karena itu, dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Prinsip penggunaan dana desa, yaitu kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional dan kondisi obyektif desa," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan