Pemkab dan UTD PMI Lumajang Siap Dukung Industri Fraksionasi Plasma untuk Wujudkan Kemandirian Produk Darah dalam Negeri
22 November 2022 | Dilihat 833 kali | Penulis Wevi . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang siap mendukung Industri Fraksionasi Plasma untuk mewujudkan kemandirian produk darah dalam negeri, dan mendukung penyiapan UTD PMI untuk meningkatkan akses terhadap produk darah yang aman dan bermutu.

"Lumajang siap menjadi bagian dari Industri Fraksionasi Plasma untuk mewujudkan kemandirian produk darah dalam negeri," jelas Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat menjadi narasumber dalam acara Forum Lintas Sektor Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma dalam rangka Mewujudkan Kemandirian Produk Darah Dalam Negeri, bertempat di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Cak Thoriq juga menjelaskan, bahwa bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah yang sudah dilakukan untuk UTD PMI Lumajang, salah satunya adalah lahan dan gedung UTD milik Pemerintah Daerah, serta sudah dilakukanan renovasi bangunan UTD sesuai dengan standar pelayanan darah.

Lanjut dia, adapun bentuk kesiapan dan kemampuan yang telah dilakukan UTD PMI Lumajang diantaranya, mengantongi izin operasional pada tahun 2019, tersertifikasi ISO 9001-2015 tahun 2019, sudah mendapat sertifikasi BPOM Pelayanan Darah tahun 2019 (1 dari 18 UTD di Indonesia), serta kesiapan sarana dan prasarana yang sudah menggunakan metode terbaru (sesuai dengan standar alur pelayanan darah).

Sementara itu, Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito dalam acara tersebut mengatakan, bahwa forum itu diadakan oleh BPOM RI sebagai bentuk koordinasi dan komitmen pemerintah dan pelaku usaha serta lintas sektor terkait, yang diharapkan dapat memberikan masukan dalam mewujudkan kemandirian produk darah di dalam negeri.

"BPOM menyelenggarakan ini sebagai suatu forum koordinasi dan komunikasi lintas sektor untuk sinergi, dukungan percepatan, dan upaya keberlanjutan bagi terwujudnya kemandirian produksi produk derivat plasma darah dalam negeri," kata dia.

Lanjut dia, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa fraksionasi plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah, dan produk plasma yang merupakan hasil fraksionasi plasma memiliki khasiat sebagai obat.

“Pada forum ini, BPOM memperbarui nota kesepahaman dengan PMI (Palang Merah Indonesia, red) untuk terus meningkatkan, dan memperluas kapasitas penyediaan dan jaminan mutu bahan baku produk darah di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa forum tersebut juga memfasilitasi diskusi antara narasumber, penanggap, dan peserta yang berasal dari lintas sektor untuk merumuskan usulan strategis dan rekomendasi konkret untuk mempercepat terwujudnya industri fraksionasi plasma di Indonesia. (Kominfo-lmj/Wev)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan