KPU Lumajang Sosialisasikan PKPU Penataan Dapil
22 November 2022 | Dilihat 1058 kali | Penulis Yongky . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

KPU Kabupaten Lumajang menyosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Pondok Asri Lumajang, Selasa (22/11/2022).

"Saat ini, di Lumajang Dapil (daerah pemilihan, red) yang telah ada berjumlah lima dapil, dan hal ini telah sesuai dengan kursi yang nantinya akan diuji publik, kami butuh saran masukan, sudah efektif tidak penetapan tersebut," jelas Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita.

Yuyun juga menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum, KPU membuat beberapa tahapan.

Lanjut dia, adapun tahapan tersebut diantaranya, Penyiapan regulasi Peraturan KPU, Penerimaan Data Agregat Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, Pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geoparsial, Penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2).

Kemudian, Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terhadap KPU Kabupaten/Kota, Pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU Kabupan/Kota, Uji publik rancangan penataan Dapil dilaksanakan dengan mengundang Partai Politik, LSM pemerhati pemilu, Bawaslu Kabupaten/kota, DPRD, serta stakehorder lainnya, dan setelah semuanya dilakukan maka KPU pun melakukan simulasi penentuan dan pemetaan Dapil.

"Dapil seperti apa yang sudah diamanatkan PKPU mutlak keputusannya di KPU RI, kita hanya menampung berdasarkan eksisting yang sudah berjalan pada pemilu yang lalu, dari evaluasi itu yang bisa merasakan adalah pelaku dalam hal ini dari partai politik, oleh karena itu butuh masukan. Endingnya putusan terbaik diputuskan oleh KPU RI," terangnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lumajang, Siti Mudawiyah menyampaikan, bahwa ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integral wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.

"Ada tiga model rancangan penataan dapil, besok (23/11/2022) akan kita share agar mendapat respon dan tanggapan dari masyarakat," ujarnya

Menurutnya, dilakukannya urgensi penaataan Dapil, dikarenakan adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam dan adanya dapil pada pemilu sbeelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. (Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan