Aparatur di Lumajang Wajib Ketahui Daftar Barang Kena Cukai dan Ikut Sosialisasikan pada Masyarakat
30 November 2022 | Dilihat 383 kali | Penulis Andika . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati membuka kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai di Kabupaten Lumajang, bertempat di Pendopo Kantor Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang, Rabu (30/11/2022).

Dalam arahannya, Wakil Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan, bahwa sosialisasi barang kena cukai sangat penting dilakukan mengingat banyaknya barang yang seharusnya dikenakan cukai, tapi beredar secara ilegal di masyarakat seperti halnya rokok.

"Hari ini sosialisasi terkait dengan barang kena cukai. Jadi, masyarakat harus tahu barang bercukai atau tidak. ASN maupun TNI-Polri juga wajib mengetahui karena ini menjadi tanggungjawab bersama terkait peredaran barang-barang ilegal yang nantinya wajib dilaporkan," ujarnya.

Selain itu, disampaikan Bunda Indah, bahwa cukai memiliki manfaat untuk masyarakat karena berkaitan dengan pendapatan daerah dan negara, sehingga nantinya anggaran yang diperoleh dari Cukai akan kembali ke masyarakat melalui pemenuhan fasilitas kesehatan, fasilitas umum maupun kegiatan sosialisasi.

Oleh karena itu, dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi, Bunda Indah berharap dapat menjembatani koordinasi diantara instansi pemerintah, sekaligus memberikan pemahaman masyarakat dalam mengidentifikasi antara barang kena cukai legal dan ilegal.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan sosialisasi ini kita bersama-sama dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang ada," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso dalam laporannya menjelaskan, bahwa peserta sosialisasi barang kena cukai yakni perwakilan perangkat daerah, dimaksudkan untuk memberikan pahaman kepada peserta tentang barang kena cukai. Dengan harapan nantinya dapat mengerti tentang barang kena cukai dan bisa memberikan sumbangsih terhadap pemberantasan gerak peredaran rokok ilegal. (Kominfo-lmj/Ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan