Masyarakat Diajak Berpartisipasi Mencegah Praktek Jual Beli Rokok Ilegal di Sekitar Tempat Tinggal
08 Desember 2022 | Dilihat 745 kali | Penulis Fadly . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengajak masyarakat untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, agar tidak melakukan praktek jual beli rokok ilegal.

"Mari kita ingatkan apabila ada tetangga kita yang berjualan yang sekiranya jualan rokok putihan (ilegal, red) dengan harga murah, itu bahaya. Selain merugikan negara, juga kandungan rokoknya tidak jelas," ungkap dia saat membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (8/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Agus Triyono juga mengimbau masyarakat yang mengkonsumsi rokok untuk mengkonsumsi rokok yang berpita cukai resmi. Dengan mengkonsumsi rokok legal, dikatakan Agus Triyono akan membantu pendapatan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Jika mengkonsumsi rokok, hendaknya rokok yang resmi berpita cukai, karena salah satu sumber pendanaan untuk pemerintah adalah dari cukai rokok, salah satu pendanaannya untuk fasilitas kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait barang kena cukai.

Oleh karena itu, dirinya berharap melalui sosialisasi tersebut, masyarakat turut mengambil peran dalam pemberantasan rokok ilegal

"Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman agar peserta mengerti tentang barang cukai dan harapannya memberikan sumbangsih untuk menekan peredaran barang ilegal," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan