Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Lumajang Diamankan saat Operasi Gabungan Selama 4 Bulan
20 Desember 2022 | Dilihat 524 kali | Penulis Fadly . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang merilis hasil penindakan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang Tahun 2022, bertempat di Aula Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (20/12/2022).

Saat kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko menyampaikan, bahwa di wilayah Kabupaten Lumajang masih banyak ditemukan rokok ilegal. Berdasarkan operasi gabungan penindakan rokok ilegal yang dilakukan selama 4 bulan, ditemukan 4.119 bungkus rokok ilegal dari 105 merk dagang.

"Di Kabupaten Lumajang masih ditemukan rokok yang berkategori ilegal, ini menunjukan bahwa upaya kita semua untuk melakukan penindakan peredaran rokok ilegal harus terus dilakukan," ujar dia.

Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang Sunardi dalam laporannya menjelaskan, bahwa operasi gabungan penindakan rokok ilegal dilakukan selama 4 bulan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

Kemudian, hasilnya ditemukan 4.119 bungkus rokok dan 58 batang rokok ilegal dengan merk 105 merk dagang. Rokok ilegal tersebut ditemukan di 137 toko di 84 desa seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

"Yang terbanyak ditemukan di Kecamatan Yosowilangun sebanyak 1.481 bungkus, sementara desa terbanyak di Desa Wotgalih, sebanyak 1.214 bungkus rokok," jelasnya.

Untuk merk dagang paling banyak, yaitu Seven Biru dengan jumlah 431 bungkus dan Azza sebanyak 401 bungkus rokok ilegal. Barang bukti hasil penindakan kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Probolinggo untuk dilakukan pemusnahan. (Kominfo-lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan