Untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan pengurusan izin tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan sementara dan surat keterangan sehat hewan kurban, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui mengeluarkan form yang bisa diakses secara online.
Berikut link akses untuk pengurusan ijin tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan sementara dan surat keterangan sehat hewan kurban.
Saat dimintai keterangan disela kegiatannya, Sabtu (24/6/2023), Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Siswanto mengatakan, bahwa layanan online melalui link tersebut dilakukan mempermudah layanan, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor DKPP. Petugas akan segera merespon setiap permohonan.
"Ini untuk masyarakat yang ingin melakukan permohonan, bisa daftar dj link-link yang sudah kuta sediakan untuk mempermudah masyarakat, lalu akan segera diperiksa petugasnya," kata dia.
Selain itu, dikatakan Siswanto, bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi hewan kurban maupun lapak hewan kurban dan tempat penyembelihan sementara itu sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
"Bertujan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat. Setelah ternak diperiksa petugas masyarakat tidak perlu khawatir bahwa ternak yang dikonsumsi itu kondisinya dipastikan sehat," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Fd)