Per 20 Februari 2023, Pemkab Resmi Naikkan Harga Pasir Lumajang
23 Februari 2023 | Dilihat 983 kali | Penulis Yongky . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur resmi menaikkan harga patokan penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) pasir Lumajang menjadi Rp28 ribu per ton.

"Kondisi pasir Lumajang kualitasnya sangat bagus bisa dikatakan terbaik, tetapi harga jualnya rendah kalau dibandingkan dengan daerah lain, sehingga Pak Bupati berkebijakan menaikkan harga pasir, yang semula Rp20 ribu naik menjadi Rp28 ribu per ton," ungkap Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto saat ditemui di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Endhi juga mengungkapkan, bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/68/427.12/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, tertanggal 20 Februari 2023.

Menurutnya, kenaikan harga pasir Lumajang tersebut tergolong rendah dibanding dengan patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur, Nomor : 188/1003/KPTS/013/2022, untuk patokan pajak minerba, khususnya pasir Lumajang seharusnya Rp45 ribu per ton.

"Satu dumtruk dengan asumsi 5 ton berarti ketemu 140 ribu per dumtruk, maka pajaknya senilai 2 persen dari Rp140 ribu, jadi ketemunya Rp35 ribu ini naik Rp10 ribu dari tahun kemarin, ini sudah tertuang dalam SK Bupati, sudah ada Surat Edaran Bupati," jelasnya.

Selain itu, diungkapkan Endhi, bahwa perhitungan pajak pasir ditentukan berdasarkan taksasi jenis kendaraan terhadap jumlah SKAB atau Surat Keterangan Asal Barang. Untuk jenis dumtruk ditetapkan 1 SKAB, tronton 5 SKAB, truk gandeng 6 SKAB, fuso 4 SKAB.

Ia menambahkan, bahwa pertimbangan dari kenaikan pajak pasir yang paling utama adalah untuk kesejahteraan masyarakat, karena kualitas pasir Lumajang bagus, namun masyarakat belum bisa merasakan manfaatnya, dan masyarakat hanya menikmati debunya saja, jalan rusak.

"Kalau kita bicara jalan rusak biaya perbaikan jalan jauh lebih besar daripada jumlah penerimaan pajak pasir yang kita terima," imbuhnya. (Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan