Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan transparansi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk membahas pengelolaan kanal pengaduan SP4N Lapor, bertempat di Ruang Krisna Kantor Diskominfo Lumajang, Rabu (27/9/2023).
Saat rakor tersebut, Kepala Bidang Informasi Publik, Luluk Azizah menyampaikan, bahwa rakor tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan proses penanganan pengaduan, meningkatkan respon cepat, serta meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh masyarakat melalui platform SP4N Lapor. Perbaikan pelayanan publik melalui pengelolaan kanal pengaduan SP4N Lapor merupakan tanggung jawab bersama.
"Kami menganggap pengaduan masyarakat sebagai alat penting untuk memperbaiki layanan publik. Fokus rapat kali ini adalah agar para admin dapat menggunakan platform SP4N Lapor dengan baik,” ujar dia.
Selain itu, disampaikan Luluk, bahwa kanal pengaduan melalui SP4N Lapor menjadi salah satu objek penilaian oleh Ombudsman Republik Indonesia.
“Tentu ini harus kita kerjakan bersama, mengingat Pemkab. Lumajang sebagai penyelenggara pelayanan wajib menyediakan dan mengelola sarana pengaduan,” imbuhnya.
Luluk menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan terbaru dalam pengelolaan kanal pengaduan SP4N Lapor. Harapannya, langkah-langkah ini dapat membantu menciptakan lingkungan pelayanan publik yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung selama rapat koordinasi, para peserta membahas sejumlah hal, termasuk: