Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) dan Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Rabu (8/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Lumajang menjelaskan, bahwa penandatanganan NPHD tersebut merupakan bukti dukungan Pemkab Lumajang terhadap pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.
"Sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintah Daerah kami memberikan hibah kepada Bawaslu bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati Tahun 2024," jelas dia.
Selain itu, dijelaskan Yuyun, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan hibah uang kepada Bawaslu Lumajang untuk Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, yang bersumber dari APBD Lumajang T.A 2023 dan 2024.
Dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/ Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD.
Dana Hibah dari Pemkab Lumajang tersebut nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (Kominfo-lmj/ Ydc)